Home » » DPRD Langkat Protes Pemkab, Tersangka Korupsi Masih Bertugas

DPRD Langkat Protes Pemkab, Tersangka Korupsi Masih Bertugas

Written By Unknown on Rabu, 05 Desember 2012 | 22.35

Stabat, Headline News Cahaya Langkat
DPRD Langkat memprotes keburukan Pemkab Langkat tentang Sekdakab Langkat Drs Surya Djahisa yang sudah dua tahun berstatus tersangka korupsi namun masa dinasnya masih diperpanjang. 

Keberadaan Sekdakab Langkat yang berstatus tersangka dikhawatirkan mengganggu kinerja eksekutif terkait roda pemerintahan sekaligus kecemburuan internal. Begitupun demikian, Pemkab keukeuh mempertahankannya. Idealnya, harus dilakukan regenerasi mengingat persediaan stok pejabat senior tidak kurang.

Gambar Ilustrasi

“Memang, kalau kita perhatikan agak janggal juga meskipun status tersangka belum berkekuatan hukum penuh. hanya roda pemerintahan mengalami gangguan, tetapi bisa menimbulkan kecemburuan internal di kepegawaian mengingat masih ada stok pegawai yang masuk tahap senior,” kata anggota DPRD Langkat, Syafrizal, Senin (12/11).

Politisi Gerindra ini memaparkan, idealnya mengisi posisi sentral birokrat itu bebas dari masalah sehingga berkonsentrasi penuh menjalankan tugas pemerintahan. Dengan demikian, pelayanan publik yang didengungkan pemerintah berlaku sesuai koridor dibutuhkan.

Legislator yang duduk di Komisi II yang membidangi Kesra menduga keukeuh-nya Pemkab Langkat mempertahankan Sekda bermasalah menimbulkan disharmoni eksekutif karena memperpanjang masa kerja Sekda yang sudah pensiun.

“Kita mendengar, Pemkab masih memperpanjang masa tugas Sekda untuk kedua kali. Persoalannya bukan hanya mengganggu roda pemerintahan dengan statusnya tersebut, parahnya lagi kita khawatirkan menimbulkan disharmoni antara pejabat senior,” katanya seraya memperkirakan efek lain yakni produk hukum dikeluarkan Pemkab Langkat melalui Sekda.

Kabag Hukum Pemkab Langkat, Khairul Fuad, dihubungi terkait perpanjangan masa pensiun Sekda yang kedua kali, Selasa (6/11), menyarankan wartawan mempertanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang lebih memahami persoalan teknis.

Disinggung apakah mekanisme perpanjangan masa pensiun harus melalui Pempropsu, kembali lagi disarankan ke BKD dengan alasan kurang memahami prosedur perpanjangan. “Coba konfirmasikan ke BKD saja kaerna terkait dengan masalah teknisnya,. Kita kurang memahami,” pinta Fuad.

Amril Nasution selaku Kepala BKD Pemkab Langkat dengan singkat menjelaskan, masalah perpanjangan masa tugas Sekda untuk kedua kalinya sudah dilaporkan kepada Bupati Langkat sebagai pejabat pembina kepegawaian. (misno)

Sumber  : Medan Bisnis
Share this article :
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...