Stabat, Headline News Cahaya Langkat
Merujuk pada fakta- fakta hukum yang timbul di persidangan, Ketua ICW (Indonesian Corruption Watch) Langkat, M. Mas’ud meminta Majelis Hakim Tipikor PN Medan untuk membebaskan terdakwa, Yantini Safriani, karena tidak terbukti bersalah dalam perkara korupsi Dana Penyusunan Nercara Awal dan Bimbingan Teknis di Sekretariat Pemkab Langkat Tahun 2008. Katanya, Yantini hanya dijadikan sebagai tumbal, karena itu harus dibebaskan demi hukum.
Penegasan itu disampaikan Mas’ud di Stabat, Sabtu (17/11). Dasarnya, Majelis Hakim harus berani mengatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Apalagi, tidak selamanya orang- orang yang dijadikan tersangka oleh JPU itu benar-benar orang yang bersalah.
Ketua ICW KOORDA LANGKAT |
Ya, pihak Kejaksaan sering dengan mudahnya menetapkan seseorang menjadi tersangka.Setelah menjadi tersangka barulah dicari bukti- bukti dan saksi-saksinya.“Ya, walaupun JPU sudah menetapkan Yantini sebagai terdakwa, namun faktanya secara hukum Yantini tidak bersalah. Karena itu, Majelis Hakim harus membebaskan terdakwa, Yantini,” tegasnya.
Apalagi, selama di persidangan Majelis Hakim berulang kali mencecar para saksi dengan pertanyaan-pertanyaan yang tajam, yang pada dasarnya untuk menjerat para saksi yang memberikan kesaksian palsu atau kesaksian yang direkayasa, seraya menunjukkan keanehan yang terjadi, sehingga timbul asumsi bahwa Majelis Hakim pun mengetahui dan menyadari bahwa terdakwa Yantini hanyalah korban dan tumbal dalam perkara ini.
Lalu, sejalan dengan itu, Saksi Sekdakab Langkat Surya Djahisa ketika ditanya Majelis Hakim pun menjawab dengan jawaban-jawaban yang bertolak belakang dengan kesaksiannya di BAP. Begitu juga dengan saksi Sura Ukur yang kalau ditanya kerap menjawab tidak tahu atau lupa, sehingga rapat TP-TGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan ganti Rugi) yang digelar Sekdakab Langkat, Surya Djahisa itu pun sebenarnya hanya rekayasa belaka.
“Ya, sudah seharusnya jika terbukti tidak bersalah, Majelis Hakim berani untuk membebaskan terdakwa. Kami siap untuk memback up Hakim-hakim yang jujur, bersih dan benar-benar mau menegakkan kebenaran dan keadilan. Janganlah Pengadilan Tipikor ini dijadikan sebagai ‘tong sampah’ dimana semua terdakwa yang dilimpahkan harus dihukum,” tegas Mas’ud.
Apalagi, Mas’ud pun menegaskan, ada menemukan petunjuk dan bukti bahwa ada praktek suap yang sudah dilakukan untuk menjadikan Yantini sebagai terdakwa.“Ya, ada uang sejumlah Rp250 juta yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan sebagai ‘pelicin’, agar Yantini yang dijadikan sebagai tersangka/terdakwa dalam kasus dan perkara tersebut,” tegas Mas’ud lagi.
ru� a �М ��� ng memenangi proyek rehab bendungan di Kampung Maidailing (DAK) senilai Rp426.300.000. Ironisnya ketiga perusahaan ini malah dijadikan pendamping pada setiap paket lelang tersebut.
"Ya, ini jelas membuktikan kalau panitia tender ada main mata, bagaimana mungkin mereka tidak tahu adanya rangkap jabatan serta hubungan silang kepemilikan saham dan kesamaan alamat pada perusahaan yang bersaing. Jadi, kami meminta dengan tegas agar aparat terkait segera memproses masalah ini, dan bila perlu mencabut setifikat panitia serta melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan," tegas Syahrial.
Selain itu, lanjutnya, sejumlah kejanggalan juga terjadi pada salah satu perusahaan pemenang lainnya yaitu CV. SBM, dimana perusahaan tersebut dijabat oleh dua orang Wakil Direktur yang berbeda. Dalam pengumuman yang diselenggarakan ULP melalui e-procuremen, CV. SBM memenangi tender proyek pembangunan sypon di Desa Parit Kaca dengan pagu proyek senilai Rp410.720.000, yang diwakili direkturnya berinisial AY. Sedangkan pada paket proyek normalisasi saluran primer sepanjang 3000 m di Desa Mekar Jaya senilai Rp733.125.000, serta lanjutan normalisasi saluran di Desa Cempa sepanjang 3000 m senilai Rp355.125.000, perusahaan ini malah diwakili oleh oknum berinisial TA.
Parahnya lagi, pada saat dilakukan cross chek di lapangan, perusahaan yang berkedudukan di jalan Samanhudi No. 80 Berengam Kota Binjai ini diduga memiliki alamat palsu alias fiktif. Jadi, jelas sekali jika panitia tender memang sengaja bermain untuk meraih keuntungan.
“Saya tidak tahu apakah panitianya yang teledor atau perusahaanya yang curang, tapi yang jelas ini merupakan bukti adanya praktek persekongkolan secara vertikal dan horizontal, serta indikasi perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli serta pasal 6 huruf c Perpres 54 tahun 2010 tentang Etika Pengadaan yang menyebutkan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa harus mematuhi etika yaitu tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat," terangnya.