Terdakwa Wan Muhammad Daud Baqi, ketua Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintah Sumatera Utara (LP3SU), dituntut 6,5 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan, Selasa (14/8/2012). Menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong dana hibah bantuan sosial dari 9 sekolah penerima di Kabupaten Langkat sebesar Rp 906 juta.
Dia juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 50 juta yang dapat diganti dengan pidana penjara 2 bulan, dan uang pengganti Rp 906 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1,2,3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Stabat.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 906 juta, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan sehingga menyulitkan pemeriksaan," kata jaksa.
Jaksa dalam tuntutan yang dibacakannya di hadapan majelis hakim diketuai Suhartanto mengatakan, pada tahun anggaran 2010 Pemprov Sumatera Utara (Pemprovsu) menyalurkan bantuan hibah melalui Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekda Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 273,9 miliar. Dari dana itu, sebesar Rp 7,8 miliar direalisasikan untuk 52 lembaga atau sekolah penerima dana di Kabupaten Langkat.
Di antara penerima tersebut, terdapat 7 lembaga yang dibantu pencairannya oleh terdakwa. Ketujuh lembaga tersebut adalah MDA Musyawiyah Rp 150 juta, PAUD Al-Iklas Rp 150 juta, LPI As-Salmah Rp 300 juta, PAUD Taman Aklaq Rp 150 juta, MIS Pematang Cengal Rp 150 juta, dan Yayasan LP Assaqinah Rp 200 juta. Sedangkan tahun 2011, terdakwa mengurus pencairan dana untuk MTS Nur Bahri sebesar Rp 200 juta dan MIS Nurul Amal Rp 200 juta.
Menurut jaksa, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara menawarkan kepada masing-masing kepala sekolah untuk membuatkan proposal permohonan ke Pemprovsu. Kepada para kepala sekolah, terdakwa mengatakan jika ingin mendapatkan bantuan harus membuat proposal permohonan ke gubernur Sumatera Utara dan harus menyerahkan uang pengurusan yang ditentukan besarnya oleh terdakwa.
Para Kepala sekolah yang tidak pernah mendapat bantuan tersebut pun menyetujui persyaratan itu. Setelah permohonan diajukan dan ditampung di APBD, terdakwa kemudian memberitahukan kalau permohonan disetujui dan menyuruh para calon penerima untuk mengajukan permohonan pencairan dana dan kelengkapan lainnya. Selanjutnya terdakwa menyampaikan kalau dana itu sudah masuk ke rekening masing-masing lembaga penerima dana hibah.
Dalam pencairan dana tersebut,terdakwa ikut ke bank. Saat itulah terdakwa menerima dana jasa pengurusan daripenerima dengan jumlah bervariasi. Dari MDA Musyawiyah terdakwa menerima Rp 50juta, dari PAUD Al Ikhlas menerima Rp 83 juta, dari LPI As-Salmah Rp 160 juta,dari PAUD Taman Aklaq menerima Rp 83 juta, dari MIS Pematang Cengal menerima Rp60 juta, dari Yayasan LP Assaqinah menerima Rp 80 juta, MTS Nur Bahri menerimaRp 125 juta, dan dari MIS Nurul Amal menerima Rp 100 juta.
Meski dana diterima sudah berkurang dari permohonan, atas petunjuk terdakwa para penerima dana hibah tetap membuat laporan pertanggungjawaban sebesar dana yang diterima. Laporan itu kemudian diserahkan kepada terdakwa.
Namun, pada tanggal 3 Januari 2012, sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa ditangkap di halaman parkir Bank Sumut Cabang Stabat saat menerima uang pemotongan bantuan dana hibah dari MIS Nurul Amal sebesar Rp 100 juta.
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan. Terdakwa menangis terisak-isak meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan dia telah mengakui perbuatannya, menyesali apa yang telah dilakukannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Tuntutan jaksa juga dikatakan sangat berat karena dia masih memiliki tanggungan keluarga. "Anak saya sedang sakit tumor dan saya sendiri juga menderita sakit maag," ucapnya terisak.
Penasihat hukum terdakwa juga minta keringanan hukuman, karena uang hasil pemotongan dana hibah dari 9 sekolah tersebut tidak dinikmati sendiri oleh terdakwa. Menanggapi pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya tersebut, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang akan digelar kembali pada Kamis dua pekan depan dengan agenda pembacaan vonis.