Home » » Panitia Tender PU Langkat Dilaporkan ke KPPU

Panitia Tender PU Langkat Dilaporkan ke KPPU

Written By Unknown on Minggu, 18 November 2012 | 21.24

Stabat, Headlines News Cahaya Langkat
Indonesian Corruption Watch (ICW) Koorda Kabupaten Langkat, kembali mengendus aroma persekongkolan dan kecurangan yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum pasca lelang proyek APBD Langkat tahun 2012. Pasalnya, sejumlah perusahaan yang dimenangkan panitia tender terbukti janggal, serta mengarah kepada persaingan usaha yang tidak sehat. Buntutnya ICW pun telah menyiapkan seberkas pengaduan yang akan dikirimkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta aparat hukum terkait.

Pernyataan tersebut dikemukakan Kepala Divisi Penelitian Dan Pengembangan (Litbang) ICW Langkat Syahrial di Stabat, Sabtu (17/11).“Kami sejak awal memang sudah mencurigai adanya praktek kongkalikong dalam  proses tender yang dilakukan PU, dimana selain lelang ijon kami juga menemukan indikasi pertentangan kepentingan yang mengarah kepada persaingan yang semu.  Jadi, kami minta kepada KPPU dan aparat hukum terkait agar segera memproses masalah ini,” tegas Syahrial.


Lebih lanjut dalam keterangannya, Syahrial menguraikan adanya sejumlah kejanggalan terhadap perusahaan yang dimenangkan oleh panitia lelang. Padahal berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan tersebut secara hukum maupun administrasi tidak memenuhi syarat dan semestinya gugur pada saat pembuktian kualifikasi.

Bahkan pihaknya juga mencium aroma persekongkolan yang dilakukan oleh oknum panitia tender dengan menerima order pengerjaan dokumen penawaran dari sejumlah peserta lelang. Seperti diungkapkannya, kasus tersebut salah satunya terjadi pada proyek bidang pengairan PU Langkat beberapa waktu lalu, yang mana berdasarkan surat keputusan panitia lelang bernomor : 012/SPP/PAN-BP/PLU-PML/DPU-LKT/2012 tentang penetapan pemenang dan pemenang cadangan dengan metode pelelangan umum secara manual.

Dalam keputusan tersebut jelas terlihat adanya tiga perusahaan yang dipimpin oleh seorang oknum wakil direktur yang sama. Sementara pada saat lelang, ketiga perusahaan itu diduga melakukan peran ganda dengan ikut berkompetisi dan bersaing pada paket yang sama.

Lebih lanjut diterangkannya, perusahaan tersebut adalah CV. Y yang diwakili oleh oknum berinisial HS, pemenang tender proyek pembuatan bronjong Sei Bekulap Dusun Pembangunan Desa Ujung Transep sepanjang 180 m senilai Rp406.300.000, dimana selain itu, HS juga menjabat sebagai Wakil Direktur pada CV. R pemenang tender proyek pembuatan bronjong Sei Tembo Kelurahan Pekan Kuala sepanjang 196 m senilai Rp553.460.000. Bahkan, nama HS juga tercantum sebagai Wakil Direktur pada perusahaan CV. D yang memenangi proyek rehab bendungan di Kampung Maidailing (DAK) senilai Rp426.300.000. Ironisnya ketiga perusahaan ini malah dijadikan pendamping pada setiap paket lelang tersebut.

"Ya, ini jelas membuktikan kalau panitia tender ada main mata, bagaimana mungkin mereka tidak tahu adanya rangkap jabatan serta hubungan silang kepemilikan saham dan kesamaan alamat pada perusahaan yang bersaing. Jadi, kami meminta dengan tegas agar aparat terkait segera memproses masalah ini, dan bila perlu mencabut setifikat panitia serta melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan," tegas Syahrial.

Selain itu, lanjutnya, sejumlah kejanggalan juga terjadi pada salah satu perusahaan pemenang lainnya yaitu CV. SBM, dimana perusahaan tersebut dijabat oleh dua orang Wakil Direktur yang berbeda.  Dalam pengumuman yang diselenggarakan ULP melalui e-procuremen, CV. SBM memenangi tender proyek pembangunan sypon di Desa Parit Kaca dengan pagu proyek senilai Rp410.720.000, yang diwakili direkturnya berinisial AY. Sedangkan pada paket proyek normalisasi saluran primer sepanjang 3000 m di Desa Mekar Jaya senilai Rp733.125.000, serta  lanjutan normalisasi saluran di Desa Cempa sepanjang 3000 m senilai Rp355.125.000, perusahaan ini malah diwakili oleh oknum berinisial TA.

Parahnya lagi, pada saat dilakukan cross chek di lapangan, perusahaan yang berkedudukan di jalan Samanhudi No. 80 Berengam Kota Binjai ini diduga memiliki alamat palsu alias fiktif. Jadi, jelas sekali jika panitia tender memang sengaja bermain untuk meraih keuntungan.

“Saya tidak tahu apakah panitianya yang teledor atau perusahaanya yang curang, tapi yang jelas ini merupakan  bukti adanya praktek persekongkolan secara vertikal dan horizontal, serta indikasi perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli serta pasal 6 huruf c Perpres 54 tahun 2010 tentang Etika Pengadaan yang menyebutkan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa harus mematuhi etika yaitu tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat," terangnya.
Share this article :
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...