Home » » Laskar Melayu Hang Tuah Langkat Tuding Oknum Kadis Pertanian Langkat Rugikan Keuangan Pemkab Langkat

Laskar Melayu Hang Tuah Langkat Tuding Oknum Kadis Pertanian Langkat Rugikan Keuangan Pemkab Langkat

Written By Unknown on Kamis, 03 Januari 2013 | 21.49

Pernyataan Kadis Pertanian Sumut M. Roem di hadapan Bupati H. Ngogesa Sitepu, SH memuji kinerja Basrah Daulay beberapa bulan lalu, saat acara di depan kantor Dinas Pertanian Langkat, Dimana M. Roem sempat meminta agar Bupati Langkat tetap mempertahankan Basrah Daulay, SP Putra Kelahiran Padang Bolak Padang Lawas Utara ( Paluta ) tersebut sebagai Kadis Pertanian Langkat.


Setidaknya tidak perlu dipertimbangkan oleh Bupati Langkat, sebab masih banyak Putra Daerah Langkat yang berprestasi mempunyai tanggung jawab moral yang baik untuk tidak merugikan Keuangan Pemkab Langkat di tempat kelahiranya. Hal itu di katakan oleh Humas Laskar Melayu Hangtuah Langkat OK. Hery Fadly, SH kepada RM, Jumat( 14/12 ).

Sebab Laskar Melayu Hangtuah punya bukti, dimana sesuai data Audit BPK RI tahun 2008 – 2011 sejak dilantik oleh H. Syamsul Arfin tahun 2007 lalu, Basrah Daulay, SP terindikasi banyak melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, khususnya Keuangan Pemkab Langkat, ungkapnya.

Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).

Indikasi kerugian keuangan rakyat langkat tersebut, baik sudah diganti rugi atau belum, merupakan suatu temuan yang harus diproses hukum, karena akibat ulah Basrah Daulay, SP maka pekerjaan proyek pembangunan fisik dan jalan tidak bisa dimanfaatkan masyarakat Petani Langkat secara maksimal dan kemungkinan cepat mengalami kerusakan.

Indikasi skenario jahat Basrah Daulay, SP tersebut akan kami buktikan sesuai data Audit Badan Pemeriksa Keuangan , tegas OK. Herry Fadly, SH dengan nada serius. Adapun temuan BPK tersebut diantaranya pada Tahun 2008 terjadi Mark up harga Pengadaan Hand Trackor dan Perlengkapannya 25 paket, Pengadaan Power Tresher dan Perlengkapannya 20 Paket, Pengadaan Corn Sheller dan Perlengkapannya 20 Paket sehingga BPK menemukan indikasi kerugian keuangan pemkab langkat sebesar Rp. 292.616.500,00.

Namun proyek pengadaan alat pertanian tersebut berlangsung hingga tahun 2012 ini, dan bisa saja indikasi mar up harga ini terus berlanjut. Disamping itu proyek pekerjaan pembangunan jalan usaha tani, BPK RI melakukan audit di enam tempat di temukan indikasi kurang Volume dan tidak sesuai kontra Rp. 25.561.342,50 . Ditambah lagi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor BPP Kecamatan Kuala, dilaksanakan oleh CV Meirina, Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor BPP Kecamatan Wampu dilaksanakan oleh CV Dharma Lestari yang telah dibayarkan oleh Basrah Daulay, SP selaku kadis pertanian dan juga sebagai Kuasa pengguna Anggaran hingga 100%, namun saat BPK RI melakukan uji petik ditemukan indikasi kerugian keuangan Pemkab Langkat sebesar Rp. 51.661.157 atas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak dan terjadi keterlambatan kerja sehingga dikenakan denda keterlambatan. Pada TA 2010 juga ditemukan kerugian pemkab langkat yang terindikasi dilakukan oleh Basrah daulay, SP diantaranya indikasi kerugian daerah atas terhadap proyek pekerjaan pembuatan lumbung pangan sebesar Rp. 42.951.647,99. Kekurangan pekerjaan fisik pekerjaan pembuatan Leanning Saluran Irigasi sebesar Rp. 56.702.681,14 serta 3 ( tiga ) Unit Lumbung Pangan Sebesar Rp. 223.608.000,00 belum dimanfaatkan dan lain – lain. OK. Heri fadly, SH juga menambahkan, selain itu BPK RI menemukan hal yang paling menghebohkan.

Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Kas ( cash opname ) yang dilakukan oleh Tim pemeriksa BPK RI terhadap uang Daerah yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian pada tanggal 25 Pebruari 2010, Basrah Daulay. SP ketahuan terindikasi meminta ‘ Suap ‘ ( fee Proyek ) atau indikasi atas Uang Mark Up harga sebesar Rp. 564.831.876,00. BPK menyatakan pungutan yang terindikasi dilakukan Basrah Daulay, SP tidak ada dasar Hukumnya dan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang indikasi kuat memperkaya diri Basrah Daulay, SP dan Oknum – oknum di Dinas Pertanian Langkat tersebut. Dimana pernyataan Basrah Daulay, SP dalam data BPK RI tersebut, Kepala Dinas Pertanian ini beserta jajarannya mengakui bahwa penerimaan tersebut merupakan pemberian dari Rekanan yang telah mendapatkan proyek di Dinas Pertanian dan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) TA 2009.

Dan kemudian uang yang telah diterima tersebut diberikan kepada pihak-pihak yang telah ditentukan dalam musyawarah bersama antara Kepala Dinas dan jajarannya, yaitu diantaranya kepada oknum di Kepolisian, oknum di Kejaksaan, dan oknum di BPKAD. Atas temuan ini, BPK RI berkali kali tiap tahunnya merekomendasikan Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH agar Memberikan sanksi yang tegas kepada Kepala Dinas Pertanian selaku pengguna Anggaran dan penanggung jawab kegiatan lemah dalam Pengawasan dan pengendalian, juga kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Asisten Teknik dan Pengawas lapangan dan Panitia Penerima Barang yang melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugasnya. Sementara itu hasil konfirmasi RM kepada Kadis Pertanian Langkat melalui Kabid Ketahanan Pangan Ir. Khairil Kencana mengatakan, semua sudah kami selesaikan dan sudah diganti rugi, kami diberi waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan kerugian Negara dan sudah dikembalikan ke Kas Pemkab Langkat disertai dengan bukti kwitansi yang ditujukan untuk rekening dengan No. 311-01-02-000003-7atas nama Kas umum Daerah Pemkab Langkat sebesar Rp 564.831.876,- pungkasnya dengan nada enteng, seakan tidak ada masalah dalam kasus ini.

Sumber : Rakyat Media
Share this article :
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...