Home » » Kebohongan Direktur PDAM Tirta Wampu

Kebohongan Direktur PDAM Tirta Wampu

Written By Unknown on Rabu, 05 Desember 2012 | 18.30

Stabat, Headline News Cahaya Langkat

Oknum Direktur PDAM Tirta Wampu Langkat, Jufrizal SE diduga melakukan pembohongan publik terkait pernyataannya yang tidak mengakui adanya pinjam meminjam 100 unit Water Meter dari PDAM Tirta Wampu Langkat kepada PDAM Tirtasari Binjai.


Bahkan saat itu, Direktur PDAM Tirta Wampu Langkat, Jufrizal saat ditanya wartawan usai sidang Paripurna R-APBD Langkat digedung DPRD di Bulan April lalu, dengan arogannya mengatakan akan menuntut wartawan yang memberitakan mengenai water meter tersebut.

“Saya akan tuntut jika beritanya naik ke Koran,” ujar Jufrizal sambil mengintimidasi wartawan yang mengkonfirmasi Direktur PDAM Tirta Wampu Langkat itu, terkait adanya informasi bahwa sebanyak 100 water meter diduga dilego pihak PDAM Tirta Wampu ke PDAM Tirta Sari Binjai.

Padahal, menurut sumber, ‘pelegoaan’ 100 water meter milik PDAM Tirta Wampu itu tanpa sepengetahuan Badan Pengawas PDAM Tirta Wampu, Langkat.

Ternyata, data yang diperoleh Wartawan dari pihak PDAM Tirta Wampu Langkat, ada bocoran Surat Berita Acara Serah Terima Meteran tertanggal 17 Januari 2012 ber kop surat PDAM Tirta Wampu, bahwa meteran benar telah diserahkan dan diketahui oleh Kabag ADM/Umum PDAM Tirta Wampu Karli dan diterima oleh pegawai PDAM Tirta Sari Binjai yaitu Welicut, masing-masing menanda tangani Surat Berita Acara Serah Terima Meteran.

Diharapkan Bupati Langkat segera mengusut kasus dugaan ‘pelegoaan’ 100 water meter milik PDAM Tirta Wampu yang dikeluarkan tanpa dokumen yang jelas dan diduga untuk kepentingan pribadi oknum.

Menurut sumber, seyogianya oknum Direktur bekerja secara optimal membenahi distribusi air kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Langkat, dengan memeterisasi (memasang meteran pelanggan) yang rusak atau hilang agar air sampai ke rumah pelanggan merata.

Selama ini masih ada yang mendapat air sangat terbatas/mengalir hanya di malam hari. Bukan sebaliknya, meminjamkan meteran ke PDAM lain, apalagi tanpa sepengetahuan Badan Pengawas.

Perlu Penyegaran
Sementara itu diperoleh keterangan, Badan Pengawas masih menerima honor, walaupun belum mempunyai SK. Hal ini menjadi tanda tanya publik, apakah sedemikian buruk kinerja SKPD Pemkab Langkat, dan bagaimana pula honor yang diterima selama 2 tahun lebih, seharusnya dikembalikan ke kas perusahaan.

Seperti diketahui, masa berlakunya telah habis pada tgl. 22 Pebruari 2010. Sementara SK Lama diterbitkan tgl. 22 Pebruari 2007 dengan Nomor : 690-02/SK/2007 dan masih ditandatangani mantan Bupati lama H.Syamsul Arifin SE. Berdasarkan Permendagri No. 2 Thn 2007, masa jabatan Badan Pengawas paling lama 3 tahun.

Hal ini perlu menjadi perhatian serius Bupati Langkat dalam membenahi SKPD di lingkungan Pemkab Langkat, mengingat saat ini hangat-hangatnya dituntut oknum pejabat yang bersih, dengan kinerja yang baik, dan perlu inspektorat untuk mendalaminya.

Berbagai sumber yang dihimpun dari masyarakat dan juga SKPD, berharap agar Bupati Langkat mengangkat orang-orang baru yang akan duduk di Badan Pengawas dan juga mengganti oknum Direktur PDAM Tirta Wampu Jufizal SE, yang habis masa jabatannya pada tahun 2012. (SB)
 
sumber  : kpk pos.com
Share this article :
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...