Home » » Hakim Diminta Tahan Sekda Langkat karena Korupsi

Hakim Diminta Tahan Sekda Langkat karena Korupsi

Written By Unknown on Selasa, 04 Desember 2012 | 02.40

Medan, Headline News Cahaya Langkat
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan melalui majelis hakim yang menyidangkan, diminta mengeluarkan penetapan penahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, Surya Jahisa. Pasalnya, Surya selaku Pengguna Anggaran (PA) dianggap paling bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar Rp 449,9 juta, Senin (22/10/2012).

Hakim Diminta Tahan Sekda Langkat karena Korupsi

Permintaan itu disampaikan Edi Prasetyo, didampingi Zulchairi, penasihat hukum terdakwa dugaan korupsi anggaran Bagian Keuangan Langkat tahun 2008 senilai Rp 449,9 juta, Yantini Syafriani, di Pengadilan Tipikor Medan.

Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Suhartanto mengatakan, pihaknya tidak berwenang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan Surya Jahisa, kecuali Surya memberikan keterangan palsu di persidangan, maka majelis hakim bisa memerintahkan penahanannya.

Sebelumnya, hakim anggota Rodslowny L Tobing mengatakan, Surya selaku PA dan Taufik selaku Kabag Keuangan dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), seharusnya pihak yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini. Ditodong hakim dengan pertanyaan itu, Surya mengelak dan mengatakan Taufik yang harus bertanggungjawab selaku penanggungjawab kegiatan di bagian keuangan. "Pak Taufik harus ikut tanggung jawab. Saya sudah lakukan sesuai prosedur yang berlaku," kata Surya.

Sementara Surya dalam keterangannya mengatakan, proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Penyediaan Dana (SPD), Surat Perintah Pembayaran (SPP) hingga cek tunai untuk 11 kegiatan di Bagian Keuangan sebesar Rp 1,527 miliar telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. "Bapak tanda tangan, ibu Yantini (terdakwa) tanda tangan. Tapi bapak tidak ikut dikenakan. Apa karena bapak seorang Sekda?" kata Rodslowny.

Ditanya apakah dia ikut memulangkan kerugian negara seperti Yantini, Junaidi dan P Tambunan, Surya mengatakan tidak. "Lho, kok bapak nggak ikut memulangkan? Harusnya bapak ikut memulangkan juga dong," kata Rodslowny lagi. Surya yang ditanyai usai memberikan keterangan soal permintaan agar dirinya ditahan, menjawab singkat. "Silakan saja!" katanya sambil berlalu.

Sementara itu, pada sidang terpisah perkara yang sama, terdakwa Junaidi, Bendaharawan Pengeluaran Pembantu di Bagian Keuangan, mengaku menyerahkan uang kepada Syamsul Arifin melalui Tukiman, ajudannya. "Uang itu saya serahkan kepada Bupati (Syamsul Arifin) melalui Tukiman," katanya saat menanggapi keterangan Kepala Inspektorat Langkat Sedar Sembiring sebagai saksi di persidangan.

Sedar Sembiring dalam keterangannya mengatakan, dalam pemeriksaan pada sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang diketuai Sekda Langkat Surya Jahisa, Junaidi mengaku uang pemotongan anggaran bagian keuangan sebesar Rp 499,9 juta dari Rp 1,527 juta untuk menutupi kasbon bagian keuangan.

Menurut saksi, Junaidi mengaku telah mencairkan anggaran untuk penyusunan neraca awal senilai Rp 375 juta dan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan sebesar Rp 124,9 juta. Namun dua kegiatan itu tidak dilaksanakan. Untuk mempertanggungjawabkan uang tersebut, menurut saksi, Junaidi bersama Yantini Syafriani selaku Bendahara Sekretariat, dan P Tambunan, staf bagian keuangan bersedia mengganti uang tersebut dengan cara dicicil.

Menurut informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 228 juta, sedangkan sisanya hingga kini belum dibayar. "Sudah dikembalikan Rp 228 juta," kata JPU Lando.

Sedar juga mengatakan, terkait laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan kerugian negara Rp 449,9 juta tersebut, pihaknya sudah memberikan sanksi kepada Sekda Langkat Surya Jahisa, Kabag Keuangan Taufik, Yantini Syafriani dan Junaidi berupa penurunan gaji berkala selama setahun. Sanksi tersebut sesuai rekomendasi BPK agar menjatuhkan sanksi tegas kepada keempat orang tersebut.

Sumber : Kompas.com
Share this article :
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...