Home » » Dugaan Korupsi Melibatkan Kadis PU Langkat Rp3,2 M, Kejati Segera Periksa Ir Bambang Irawadi

Dugaan Korupsi Melibatkan Kadis PU Langkat Rp3,2 M, Kejati Segera Periksa Ir Bambang Irawadi

Written By Unknown on Kamis, 06 Desember 2012 | 17.00

Medan, Headline News Cahaya Langkat
Dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Rp3,2 miliar menuai tanggapan.


Indikasi korupsi diduga melibatkan Kadis PU Langkat Ir Bambang Irawadi ini diminta segera dituntaskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Ilustrasi Gambar


Sebab, dugaan penyimpangan keuangan negara itu ditemukan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut.

Kordinator Relawan Antikorupsi Muchtar, Minggu (25/11), meminta Kejati Sumut segera mengusut tuntas kasus itu.

“Temuan BPK tersebut harus segera ditindaklanjuti Kejati Sumut. Ini menyakut kerugian keuangan daerah. Jangan main-main,” ucap Muchtar.

Muchtar menjelaskan, penyimpangan keuangan Negara di Dinas PU Kabupaten Langkat sebesar Rp3,2 miliar berdasarkan hasil audit BPK sudah jelas memiliki alas bukti Hukum yang kuat.

“BPK merupakan instansi pemerintahan yang memiliki alas hukum dalam melakukan audit keuangan. Jadi apalagi keraguan untuk melakukan pengusutan. Segera periksa Bambang,” jelasnya.

Dia mengingatkan, pelaku penyelewengan uang rakyat tidak boleh lepas tanpa proses hukum. Apalagi Kabupaten Langkat begitu menjadi sorotan karena skandal korupsi yang banyak melibatkan SKPD di Pemkab Langkat.


Kerugian Keuangan Negara

Seharusnya, persoalan tersebut sudah ditangani aparat hukum. Ditambahkan lagi, penyelewengan uang rakyat di PU Pemkab Langkat sudah berlangsung lama, sejak tahun 2009 hingga 2011.

“Patut dicurigai Kadis PU Pemkab Langkat Ir Bambang Irawadi ini memang lihai dan licin sehingga tidak bisa diproses hukum,” katanya.

Sebelumnya, Humas Laskar Melayu Hang Tuah Langkat OK Heri Fadly SH membeberkan sejumlah dugaan korupsi di Dinas PU Langkat.

Di antaranya, indikasi kerugian keuangan Tahun Anggaran (TA) 2009 senilai Rp674 juta yakni kekurangan volume/fisik pekerjaan proyek oleh rekanan.

Kemudian, untuk tahun 2010 terdapat kekurangan pekerjaan fisik senilai Rp1,2 miliar.

“Pada tahun 2011 terjadi penyimpangan senilai Rp1,1 miliar yakni pekerjaan tiga paket pemeliharaan periodik jalan Dinas PU. Salah satunya adalah pekerjaan pengaspalan Jalan Lingkungan Simpang Kampung Pasir Kelurahan Hinai Kiri Kecamatan Secanggang,” katanya.

Tak hanya Bambang, sambung Heri, pihaknya juga telah menelaah penyimpangan dengan total Rp3,2 miliar itu juga melibatkan Kabid Bina Marga, Kabid Cipta Karya, Kabid Sumberdaya Air dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


“Semua pihak yang disebutkan itu punya andil atas kerugian keuangan negara. Diduga ada skenario agar pengerjaan proyek tersebut seolah telah selesai lalu dikeluarkan perintah pembayaran 100 persen. Padahal faktanya tak sesuai dengan yang terjadi di lapangan,” pungkasnya.Om-27

Sumber  : Harian ORBIT
Share this article :
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...