Home » » Dugaan Korupsi di Tiga Dinas Kabupaten Langkat

Dugaan Korupsi di Tiga Dinas Kabupaten Langkat

Written By Unknown on Rabu, 05 Desember 2012 | 22.57

Medan, Headline News Cahaya Langkat
Korupsi paling sering didengar dengar dan sudah tenar di negri ini. Pencuri-pencuri uang rakyat yang dilakukan secara bersama-sama dimana para pelaku korupsi tidak lagi segan-segan melakukan pencurian uang negara. Koalisi para koruptor akan menentukan orang-orang mereka untuk duduk menjadi kepala dinas, kepala daerah dan elit-elit di Dewan Perwakilan Rakyat.


Ilustrasi

Pernyataan itu disampaikan puluhan massa yang tergabung dalam Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu) dan Gerakan Rakyat Daerah Sumatera Utara (Garda Sumut) yang kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (02/10/2012) untuk meminta kembali kepada Kajati agar segera menuntaskan dugaan kasus korupsi di tiga instansi Pemkab Langkat.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi M Fajar Daulay mengungkapkan, adapun tiga dinas yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi tersbeut ialah, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat, Dinas Dikjar serta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat.

Dalam orasinya, masaa mengungkapkan, adanya indikasi korupsi di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat, seperti dugaan korupsi alokasi dana bagi hasil sumberdaya alam perikanan dan kelautan senilai Rp118.805.631, terlambat diterima oleh Pemerintah Kabupaten Langkat, dengan rincian, pengolahan dana saver Tahun Anggaran 2009 Rp9 miliar, TA 2010 Rp7 miliar serta TA 2011 Rp7 miliar yang diduga kuat terjadi penyimpangan dalam penggunaannya.

Diduga kuat bantuan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan terjad kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Seperti pada pengadaan sarana produksi laut senilai Rp794.250.000, tidak sesuai ketentuan diduga hanya sebagai formalitas dan dilakukan pemecahan kontrak proyek. "Pembangunan BBI di Desa Timbang Lawang, Kecamatan Bahorok senilai Rp1,2 miliar diduga sarat korupsi. Pembangunan BBI di Desa Paluh Pakih, Kecamatan Batang serangan senilai Rp1,6 miliar juga diduga sarat korupsi, serta dugaan penyimpangan dana restoking udang galah dan kepiting bakau senilai Rp600 juta. Tidak hanya itu, bantuan mesin dan kapal boat untuk nelayan tidak sesuai spesifikasi dan diduga telah terjadi mark-up," paparnya.

Selain Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat, dalam orasinya, massa juga memaparkan dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat. Diantaranya, dugaan kurupsi dalam harga satuan pekerjaan dalam kontrak pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat diperhitungkan lebih tinggi dari Seharusnya sebesar Rp1.945.068.961,55. Pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan periodik dan peningkatan jalan dengan menggunakan bahan material hotmix memboroskan keuangan daerah minimal sebesar Rp980.854.000 serta terdapat pelaksanaan pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp1.062.814.594,15.

Selain itu, terdapat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp230.059.004,51 dan belum dkenakan denda keterlambatan pekerjaan minimal sebesar Rp532.011.850 pada TA 2009. Terdapat kekurangan volume/fisik pekerjaan pada beberapa kegiatan belanja barang yang terindikasi merugikan keuangan daerah senilai Rp674,103,826,28, terdapat kekurangan volume/fisik pekerjaan pada kegiatan belanja modal yang terindikasi merugikan keuangan daerah senilai Rp135.958.644,20.

"Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat dalam perhitungannya lebih tinggi dari harga pasar senilai Rp371.065.200. Pekerjaan pemeliharaan gedung kantor senilai Rp194.596.170, Dinas Pekerjaan Umum Langkat dalam pelaksanaannya melakukan pemecahan kontrak. Dalam berita acara pemeriksaan barang proyek pengadaan peralatan dan perlengkapan Kantor Pekerjaan Umum (PU) Langkat diduga fiktif menyebabkan kebocoran uang negara senilai Rp160.945.000," urainya.

Kemudain, dugaan korupsi dalam pekerjaan reperasi alat-alat berat dump truck, pengadaan peralatan dan perlengkapan Kantor Dinas Pekerjaan umum Langkat senilai Rp260.500.000 dilakukan dengan penunjukan langsung, serta proyek addendum kontrak 24 pengadaan barang dan jasa pada Dinas PU Langkat senilai Rp8.915.797.000, tidak sesuai ketentuan dan spesifikasi teknis dan dua kontrak belum diselesaikan, serta proyek pelaksanaan pemeliharaan rutin jalan senilai Rp903.500.000 dan proyek pergantian/pembangunan jembatan Rp189.400.000 tidak terlaksana sepenuhnya/terbengkalai menyebabkan bocornya keuangan daerah.

Selanjutnya, massa juga menyampaikan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat, yaitu pada kegiatan proyek pengadaan belanja alat tulis Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat senilai Rp1.573.096.819 yang tidak dipertanggungjawabkan oleh sekolah-sekolah yang menerima, mark-up proyek yang tidak sesuai bestek pada pekerjaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN Sei Lepan senilai Rp944.200.000. Dugaan korupsi Dana DAK TA 2011 senilai Rp30 miiyar, dan kasus Block Grand di 73 SMP se Kabupaten Langkat yang merugikan keuangan negara mencapai Rp900 juta yang mengakibatkan kebocoran uang negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Oleh karena itu, massa meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut melalui Asisten Pengawas agar memeriksa Kejari Stabat dan jaksa pemeriksa terkait dugaan korupsi di atas. "Kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Stabat yang baru segera memeriksa dan menetapkan hukuman buat para koruptor di Kabupaten Langkat, serta meminta Plt Gubernur Sumatera Utara memerintahkan Bupati Langkat untuk mencopot Kepala SKPD yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi di atas. Apabila dalam waktu 7 kali 24 jam masalah dugaan korupsi tersebut belum juga dilakukan pemeriksaan maka massa akan melaporkan dugaan korupsi di atas ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.

Sumber  : berita sumut.com
Share this article :
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...