Stabat, Headline News Cahaya Langkat
Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat (Dinaskanla), menyatakan tidak melakukan pemotongan bantuan dana kegiatan pengembangan usaha mina pedesaan (PUMP) bagi Kelompok Usaha Bersama (KUB) perikanan, yang diterima 20 kelompok perikanan tangkap di enam kecamatan pesisir penerima bantuan.
Ilustrasi Gambar sampan |
Hal tersebut diutarakan Kepala Dinas Perikanan dan Keluatan Kabupaten Langkat Ir Ali Mukti Siregar, melalui Kabid Kelautan Perikanan Langkat, Subianto, kepada MedanBisnis, Senin (26/11) diruang kerjanya, di Stabat. “Dana PUM yang disalurkan ke 20 kelompok penerima, langsung masuk ke rekening kelompok masing-masing, dan bagaimana mungkin kami melakukan pemotongan tersebut,” katanya.
“Isu seperti itu mungkin dibesar-besarkan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Sebab, hingga sampai ini dana PUM tersebut sudah tersalurkan ke rekening kelompok masing-masing. Kami tidak ada menerima dana sepeserpun dari ke 20 kelompok tersebut,”kata Ali.
Secara terpisah, Syaibul, selaku Sekretaris kelompok Harpan Jaya, asal Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, yang merupakan salah satu penerima dana bantuan PUM yang bersumber dari APBN TA 2012, kepada MedanBisnis, di Tanjung Pura, mengatakan, mereka tidak ada dikenakan pemotongan dana dari intansi manapun, termasuk Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat. “Dana kelompok milik kami dicairkan utuh Rp 100 juta dari pemerintah pusat, dan pencairan itu kami bagikan pembelanjaan dalam tiga termin,” kata Syaibul.
Dikatakannya, termin pertama pencairan dana itu dicairkan senilai Rp 9,8 juta, untuk pembelian satu unit sampan kosong. Kemudian di termin kedua, dana itu dicairkan senilai Rp 76,82 juta, untuk pembelian mesin dan alat tangkap, serta dana yang akan dicairkan pada termin ke tiga ini, ada sekitar Rp 13 juta lebih lagi.
Sumber : Medan Bisnis