Home » » Dugaan Penyelewengan Raskin Rp1 M, Dilapor ke Kejari Stabat

Dugaan Penyelewengan Raskin Rp1 M, Dilapor ke Kejari Stabat

Written By Unknown on Sabtu, 03 November 2012 | 17.40

Stabat, Headline News Cahaya Langkat
Ada aroma penyimpangan pendistribusian Beras untuk Masyakat Miskin (Raskin) di Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Langkat.


Karikatur Ilustrasi

Informasi dihimpun Harian Orbit, Rabu (29/8), setelah melakukan investigasi atas kasus itu, Kelompok Studi dan Edukasi Masyarakat Marginal (K-SEMAR) menduga penyelewengan itu mengakibatkan negara merugi hingga Rp1 miliar.

Koordinator K-SEMAR Sumut Togar Lubis, mengatakan telah melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat dan diterima Choirun Parapat SH, dengan bukti laporan pengaduan Nomor: 130/K-SEMAR/VIII/2012 bertanggal 27 Agustus 2012.

Dia mengaku pada tanggal 4 Agustus 2012, Raskin dibagikan kepada hampir seluruh warga Desa Securai Selatan termasuk kepada warga yang mampu (kaya), Pegawai Negri Sipil (PNS) dan pengusaha.

Raskin yang diterima warga rata-rata antara 5 koligram (kg) sampai dengan 10 kg per Kepala Keluarga (KK) setiap bulannya, dengan harga antara Rp2.300 sampai dengan Rp3.300/kg.
                                                 
Kejari Terima Laporan
Hasil investigasi K-SEMAR dan dilakukan wawancara langsung kepada 20 persen warga Desa Securai Selatan yang berjumlah 1.992 KK, ditemukan dugaan manipulasi data penerima Raskin di Dusun Dusun Suka Mulia.

Di dusun ini penerima Raskin berdasarkan database dari pemerintah adalah 71 RTS. Namun fakta di lapangan jumlahnya hanya 21 KK dan hal ini diduga sengaja dimanipulasi Pemerintah Desa Securai Selatan.
Caranya, memasukkan nama-nama pekerja di beberapa perkebunan dan tambak alam yang ada di Desa tersebut, padahal para pekerja ini bukanlah warga Desa Securai Selatan.

“Dari hasil investigasi yang kami lakukan, dapat kita asumsikan sejak tahun 2008 lalu sedikitnya 3 ton raskin setiap bulannya telah diselewengkan oleh pengelola raskin di Desa Securai Selatan,” bebernya.

Jadi, lanjutnya jika dihitung penyimpangan sejak tahun 2008, maka diduga telah terjadi penyimpangan sebanyak 52 bulan, dengan total kerugian negara diperkirakan Rp1,023,048,000.

Karena itu, Togar meminta  Kejari Stabat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. “Kita telah serahkan bukti-bukti dugaan korupsi. Karenanya kita harapkan Kejari melakukan penyelidikan,” pintanya.

Kasipidsus Kejari Stabat Choirun Parapat SH, ketika dikonfirmasi soal dugaan korupsi Raskin itu mengamininya. “Kita telah terima laporan pengaduannya dan akan segera kita pelajari,” kata  Choirun Parapat SH singkat. Or-12

Sumber  : Harian ORBIT
Share this article :
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...