Stabat, Headline News Cahaya Langkat
Walaupun kasus korupsi Sekdakab Langkat,
Surya Djahisa dan kasus penyelewengan 80 ton pupuk bersubsidi di
Kecamatan Sei Bingei masih mengambang dan belum juga diteruskan Kejari
Stabat ke pengadilan, namun pihak Kejari Stabat telah mengambil satu
langkah maju dengan menahan 2 tersangka kasus korupsi senilai Rp2,1 M,
yaitu Kasi Kurikulum SD dan SMP di Dinas P dan P Langkat, Sut dan oknum
rekanan, RF, Rabu (5/9).
Keduanya ditahan dan dijebloskan ke Rutan Tg. Pura dengan
menggunakan mobil tahanan Kejari Stabat, dan dikawal oleh para aparat
kepolisian. Sebelum ditahan, keduanya sempat menjalani pemeriksaan
lanjutan selama lebih dari 6 jam, terkait dengan penyelewengan dana
hibah block grand di Dinas P dan P Langkat.
Dana hibah itu seharusnya digunakan untuk pengadaan alat-alat penunjang kegiatan pendidikan, seperti software, CD pembelajaran dan pengadaan note book yang bersumber dari dana APBN tahun 2011, dengan sasaran 70 SMP negeri dan swasta se- Kabupaten Langkat.
Kasi Pidsus Kejari Stabat, Choirun Parapat SH ketika dikonfirmasi menegaskan, kasus itu akan terus dikembangkan, sehingga jumlah tersangkanya bisa saja bertambah. Lebih lanjut, Chairun pun menegaskan bahwa kerugian negara diperkirakan tidak kurang dari Rp900 juta. Bahkan, Chairun juga tidak menampik bahwa pihaknya juga akan menyelidiki kasus dugaan korupsi dana DAK setahun silam senilai Rp34 Miliar
Dana hibah itu seharusnya digunakan untuk pengadaan alat-alat penunjang kegiatan pendidikan, seperti software, CD pembelajaran dan pengadaan note book yang bersumber dari dana APBN tahun 2011, dengan sasaran 70 SMP negeri dan swasta se- Kabupaten Langkat.
Kasi Pidsus Kejari Stabat, Choirun Parapat SH ketika dikonfirmasi menegaskan, kasus itu akan terus dikembangkan, sehingga jumlah tersangkanya bisa saja bertambah. Lebih lanjut, Chairun pun menegaskan bahwa kerugian negara diperkirakan tidak kurang dari Rp900 juta. Bahkan, Chairun juga tidak menampik bahwa pihaknya juga akan menyelidiki kasus dugaan korupsi dana DAK setahun silam senilai Rp34 Miliar