Stabat, Headline News Cahaya Langkat
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, melantik 148 kepala sekolah baru berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 824.01/K/2014, karena telah berakhirnya masa tugas.
"Pelantikan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, kinerja, promosi dan penyegaran di lingkungan dinas pendidikan," kata Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Haji Sujarno di Stabat, Jumat (10/1).
Selain itu juga, katanya, pergantian kepala sekolah dasar ini juga didasari atas Permendikbud Nomor 28 Tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Sujarno mengungkapkan, dalam Permendikbud itu yang tertuang pada Bab V pasal 10 ayat 1 dijelaskan tentang masa tugas, yang mengamanatkan kepala sekolah diberi satu kali priodesasi masa tugas selama kurun waktu empat tahun.
Karenanya bagi guru-guru yang telah menjabat selama empat tahun dilakukan pemberhentian dan pengangkatan baru. Dia mengimbau para kepala sekolah yang baru saja dilantik tidak larut terbawa suasana, akan tetapi harus segera menyusun dan mempersiapkan program kerjanya ke depan.
Pembangunan dunia pendidikan di Langkat akan dapat terus berjalan baik bila programnya yang disusun dapat dijalankan sesuai dengan yang diharapkan.
Para kepala sekolah yang diangkat itu terbagi dalam tiga wilayah. Yakni, Langkat Hulu berjumlah 40 orang yang dipusatkan di SDN 050585 Desa Tanjung Jati Kecamatan Binjai.
Selanjutnya, untuk wilayah Langkat Hilir sebanyak 68 orang dipusatkan di SDN 056010 Desa Cempa Kecamatan Hinai dan 40 orang wilayah Teluk Aru yang berlangsung di SDN 056024 Desa Balai Gajah Kecamatan Gebang.(HS)
"Pelantikan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, kinerja, promosi dan penyegaran di lingkungan dinas pendidikan," kata Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Haji Sujarno di Stabat, Jumat (10/1).
Selain itu juga, katanya, pergantian kepala sekolah dasar ini juga didasari atas Permendikbud Nomor 28 Tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Sujarno mengungkapkan, dalam Permendikbud itu yang tertuang pada Bab V pasal 10 ayat 1 dijelaskan tentang masa tugas, yang mengamanatkan kepala sekolah diberi satu kali priodesasi masa tugas selama kurun waktu empat tahun.
Karenanya bagi guru-guru yang telah menjabat selama empat tahun dilakukan pemberhentian dan pengangkatan baru. Dia mengimbau para kepala sekolah yang baru saja dilantik tidak larut terbawa suasana, akan tetapi harus segera menyusun dan mempersiapkan program kerjanya ke depan.
Pembangunan dunia pendidikan di Langkat akan dapat terus berjalan baik bila programnya yang disusun dapat dijalankan sesuai dengan yang diharapkan.
Para kepala sekolah yang diangkat itu terbagi dalam tiga wilayah. Yakni, Langkat Hulu berjumlah 40 orang yang dipusatkan di SDN 050585 Desa Tanjung Jati Kecamatan Binjai.
Selanjutnya, untuk wilayah Langkat Hilir sebanyak 68 orang dipusatkan di SDN 056010 Desa Cempa Kecamatan Hinai dan 40 orang wilayah Teluk Aru yang berlangsung di SDN 056024 Desa Balai Gajah Kecamatan Gebang.(HS)
Sumber : Harian Andalas