Proyek Pengadaan Bed Nama senilai sekitar Rp. 300 juta, yang ditenderkan melalui Bagian Orta Kantor Pemkab Langkat untuk TA 2012, dan dilelang melalui LPSE dituding sejumlah sumber Medan Pos, Rabu ( 12/12 ) sarat dengan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) mulai dari pengumuman Rekanan Pemenang sampai dengan praktek penyaluran Bed Nama tersebut.
Dalam prakteknya, dan muncul gonjang-ganjing soal siapa Rekanan pemenang proyek tersebut dan disinyalir di dalam LPSE sendiri disinyalir telah terindikasi virus KKN untuk kepentingan orang-orang tertentu. Seakan sudah diarahkan pemenang lelang proyek tersebut, sehingga keberadaan LPSE yang berkantor di lantai I Kantor Bupati Langkat di Stabat ini, juga perlu diinvestigasi, kata sumber.
Sedangkan untuk pengerjaan proyek tersebut, sempat dituding dilaksanakan oleh oknum berinisial Rin, dan atas nama istrinya atau perusahaan orang lain. Namun oknum tersebut ketika dikonfirmasi RM via Hp, membantah keras tudingan yang diarahkan kepadanya tersebut,dan malah menyarankan agar mencek langsung siapa pemenang atau Rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, tandasnya.
Juga disebutkan oleh Rin, via Hp sejak dituding dirinya yang mengerjakan proyek tersebut, dirinya sudah beberapa kali didatangi berbagai pihak termasuk dari LSM dan Wartawan, sehingga dirinya mengaku bingung atas tudingan tersebut.
Sedangkan Kabag Orta Kantor Pemkab Langkat berinisial Suwarno ketika di SMS guna konfirmasi masalah proyek ini, tidak dijawab oleh yang bersangkutan. Selain itu juga muncul,rumor bahwa penyaluran Bed Nama khususnya di lingkungan Dinas P dan P Langkat, muncul menjadi gunjingan karena setiap Guru yang menerima Bed Nama tersebut dipungli sebesar Rp. 35 ribu per orang.
Padahal dana Bed Nama tersebut, sudah ditanggulangi dalam proyek dari APBD Langkat tersebut.
Sumber : Rakyat Media