Home » » KPA Dan PPK Dinas PU Dilaporkan Rekanan Ke Polres Langkat

KPA Dan PPK Dinas PU Dilaporkan Rekanan Ke Polres Langkat

Written By Unknown on Sabtu, 05 Januari 2013 | 18.29

alt
Ilustrasi Pelaporan
Sumber ICW KOORDA Langkat
Stabat, Headline News Cahaya Langkat
Akibat rekeningnya diblokir, rekanan, CV. Aulia Ananta adukan oknum Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Bina Marga dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pemneliharaan Rutin Jalan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Langkat, Ir. Julius dan Amir ke Polres Langkat. Pengaduan itu dilakukan oleh Wakil Direktur CV. Aulia Ananta, Adenan didampingi oleh Ketua ICW Langkat, M. Masud MZ, jumat (4/1/2012).

Masud menegaskan pengaduan itu dilakukan dengan melampirkan surat No : 17/LP/DUMAS/ICW-LKT/I/2013 dengan harapan agar pihak penyidik dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemblokiran rekening itu ujar Mas’ud jelas mengada- ngada dan merupakan tindakan yang semena- mena dan melanggar hukum, sebab jika memang ada pekerjaan yang belum selesai dikerjakan oleh rekanan sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati, maka rekanan tidak akan bisa membuat Berita Acara Hasil Pekerjaan dan SP2D.

“ Ya, berkaitan dengan pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Kecamatan Wampu sepanjang 656 M2 yang dilaksanakan oleh CV. Aulia Ananta dengan Nomor Kontrak : 19/SPP/BM-PRJ/LKT/2012 tanggal 23 Agustus 2012, pekerjaan itu kan diawasi, baik oleh Asisten Teknik maupun oleh Pengawas Lapangan. Nah, kalau ada pekerjaan yang belum selesai, mana mungkin rekanan bisa membuat Berita Acara Hasil Pekerjaan dan SP2D,” ucapnya

Ia menjelaskan dalam Berita Acara itu jelas ada tanda tangan PPK Amir, Asisten Teknik Sulaiman Sitepu, S.Sos, Pengawas lapangan Syamsir Siregar, Camat Wampu Persadanta Sembiring, SH, MAP, Kepala UPTD PU Kecamatan Wampu Syamsir Siregar, SE dan Kepala Desa. “Apalagi, dalam surat itu sudah ditegaskan bahwa telah dilakukan peninjauan ke lapangan dan setelah meneliti pekerjaan tersebut disimpulkan bahwa pekerjaan telah selesai dikerjakan 1.00 %. Untuk itu pembayaran termin I- IV dan serah terima pekerjaan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar Mas’ud.

Jadi disini sambungnya, jelas ada rekayasa dan ujung- ujungnya Mas’d pun menuding pemblokiran dilakukan bukan karena masih ada pekerjaan yang belum selesai, tapi karena oknum PPK merasa kurang terima dengan fee yang telah diberikan oleh rekanan.

“ Ya, mungkin dia merasa feenya kurang besar. Begitulah mental PPK itu. Karena itu, hal itu tentu patut menjadi perhatian Kadis PU Langkat,” ujar Mas’ud lagi.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Sumut Stabat, H.T.M. Jefri menegaskan pemblokiran dilakukan karena ada permintaan dan perintah dari Dinas PU Langkat. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihak Bank wajib untuk memenuhi permintaan dan perinta tersebut.

Lebih lanjut, mengapa harus ada pemblokiran, Jefri pun mempersilahkan untuk menanyakan hal itu kepada pihak yang terkait, yaitu Dinas PU Langkat, sebab permintaan dan perintah itu memang wewenang dari instansi terkait.

Sumber : Tribun Medan
Share this article :
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...