Menindak-lanjuti, berbagai temuan yang ada ter masuk hasil Audit BPK RI di Dinas PU Langkat, dan dugaan keras terjadinya permainan jahat dalam pembagian serta ‘ kapling ‘ proyek, serta berbagai permainan lainnya yang merugikan Keuangan Pemkab Langkat, ternyata menurut sejumlah sumber, Jumat ( 14/12 ) pihak Aparat Hukum di Langkat khususnya Kejari Stabat, diminta segera bertindak tegas, untuk segera menangkap oknum Kadis PU Langkat berinisial Ir. BI, guna memper tanggung-jawabkan segala perbuatannya selama
ini, pinta sumber.
Diduga Kuat ada Modus skenario jahat yang dilakukan oleh oknum Ir. BI selaku Kadis PU Langkat, guna untuk mendapatkan uang proyek sebesar 100 % , dan oknum Ir. Bambang Irawadi bersama- sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dan Rekanan/Kontraktor selaku pelaksana kegiatan kemudian membuat Berita Acara bobot pekerjaan telah selesai 100 % , padahal fisik di lapangan tidak sesuai.
Namun Berita Acara 100 % pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan pekerjaan atau kenyataan di lapangan tersebut kemudian dijadikan lampiran untuk melengkapi Surat Perintah Pembayaran ( SPP ) yang dibuat oleh Bendahara Dinas PU Kab. Langkat yang diajukan ke Bagian Keuangan Sekreatriat Daerah Kab. Langkat guna mengajukan permintaan pembayaran termin 100 % pekerjaan proyek dengan jumlah nilai Pagunya.
Namun Kenyataanya sesuai hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) sejak tahun 2009 hingga 2011 tiap tahunnya ditemukan berbagai pekerjaan Proyek fisik di lapangan tidak dikerjakan sesuai dengan kuantitas, kualitas dan harga sebagaimana terdapat dalam Surat Perjanjian Kerja ( Kontrak ).
Akibat ulah oknum Ir. BI dan PPK serta oknum di Dinas PU Langkat tersebut sesuai temuan BPK RI mulai Tahun 2009, 2010, 2011 secara berkelanjutan Keuangan Pemkab Langkat terindikasi mengalami kerugian sebesar Rp. 3.253.513.288, 99. Seperti yang sempat diungkapkan oleh Humas Laskar Melayu Hangtuah Kab. Langkat , OK. Heri fadly. SH membuka modus trik jahat Ir. Bambang Irawadi yang terindikasikan melawan Hukum terindikasi melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).
Sesuai pernyataan Ir. BI di Media Cetak yang mengatakan Indikasi Kerugian Pemkab Langkat sebesar Rp 3, 2 yang dilakukannya selama 3 tahun berturut – turut saat memimpin Dinas PU langkat, sebagian telah di tindak lanjuti sesuai ketentuan per-Undang – Undangan dan saran dari BPK RI, dia juga mengakui bahwa terkait dalam hal ini adalah tanggung jawab Rekanan, belum terselesaikan hingga saat ini sejak tahun 2009. Ir. BI menegaskan tindak lanjut atas kerugian Dinas PU Langkat telah dilaporkanya kepada Inspektorat, pungkasnya dengan nada heran.
Besarnya nilai kerugian Keuangan Pemkab Langkat di Dinas PU ini terindikasi terjadi akibat dari mulai proses tender telah terjadi indikasi suap dan persaingan tidak sehat serta pelanggaran terhadap Kepres, Perpres oleh Panitia lelang di dinas PU Langkat. Sebab banyak ditemukan Perusahaan Pemenang Tender tidak memilik kantor ( Fiktif ) namun dijadikan pemenang Tender, pengalaman kerja yang masih sedikit dan bisa dikonotasikan sebagai perusahaan daftar hitam, sebab ditahun sebelumnya pernah mengerjakan pekerjaan tidak sesuai kontrak kerja, namun masih tetap mendapatkan proyek tiap tahunya dan dinas PU tidak mendaftarkanya ke LKPP sebagai perusahaan daftar hitam.
Bila Proses lelang dilakukan secara professional dan transparan sehingga disaring perusahaan pemenang tender adalah perusahaan yang benar-benar bonafit, maka kerugian ini bisa diminimalisir. Guna mengungkap atau membongkar berbagai praktek KKN yang sudah lama berlangsung di Dinas PU Langkat dengan melibatkan oknum Kadisnya berinisial Ir. BI, dalam hal ini sejumlah Elemen masyarakat di Langkat meminta agar Kajari Stabat Dr. H. Asep Nana Mulyana, SH, M. Hum beserta jajarannya segera mengambil tindakan tegas, agar kasus tersebut bias dibongkar dan terang-menderang, dan siapa saja yang menikmati ‘ uang haram ‘ proyek tersebut selama bertahun-tahun sudah, pungkas sumber.
Sumber : Rakyat Media