Stabat, Headline News Cahaya Langkat
Dinas Pertanian Langkat dituding sarat dengan dugaan korupsi dan penyelewengan. Sebagai contoh, pada tahun 2011 lalu, Dinas Pertanian Langkat diduga telah menyelewengkan dana pengembangan bibit unggul pertanian/ perkebunan sebesar Rp 149.710.000,- dari dana APBD Langkat.
Rp 76.250.000,- di antaranya digunakan untuk pembelian bibit tanaman, Rp 22.500.000,- untuk pembelian 1.500 batang bibit rambutan, Rp 15 juta untuk pembelian 1.000 batang bibit duku, Rp 15 juta untuk pembelian 1.000 batang bibit mangga, Rp 8,5 juta untuk pembelian 5.00 batang bibit manggis dan Rp 15 juta untuk pembelian 1.000 batang bibit durian.
Bibit tanaman tersebut diproyeksikan untuk daerah pinggiran di sepanjang jalan menuju Daerah Tujuan Wista (DTW), namun diduga telah dimark-up. Sebagai contoh, harga bibit rambutan sebesar Rp 15.000 per batang, padahal di pasaran diperkirakan hanya Rp 5.000,- per batang. Begitu juga bibit manggis dihargai Rp 17.500,- per batang padahal di pasaran harganya tidak lebih dari Rp. 10.000,- per batang.
Karena itu, Dinas Pertanian Langkat diduga telah ‘mengaut’ uang APBD sebesar puluhan juta rupiah. Apalagi, untuk itu Pemkab Langkat juga sudah mengucurkan dana untuk biaya perjalanan dinas bagi para pejabat terkait sebesar Rp 44.420.000,-
Selain itu, dana pertemuan untuk para penerima bibit unggul itu sebesar Rp 7.050.000,- juga diduga fiktif, karena tidak dilaksanakan. Lalu, pembangunan infrastruktur untuk peningkatan produksi dan produktivitas pertanian sebesar Rp. 472.041.000,- dan Rp 411.250.000 di antaranya digunakan untuk pengadaan benih padi, pupuk NPK, pupuk organik cair dan pupuk kandang untuk 7 kecamatan juga diduga fiktif karena ‘ditumpangtindihkan’ dengan bantuan serupa dari Dinas Pertanian Sumut, masing-masing kecamatan diproyeksikan menerima 1.250 ton bibit padi, 1.500 gram pupuk NPK, 200 liter pupuk organik cair dan 12,5 ton pupuk kandang.
Untuk bibit padi misalnya, diperkirakan 1,250 ton x Rp. 8.000,- sama dengan Rp 10 juta, lalu untuk pupuk NPK 1.500 gram x Rp. 6.500,- sama dengan Rp. 9.750.000,- dan untuk pupuk kandang 12,5 ton x Rp. 1.600 sama dengan 20 juta, Sedangkan 7 kecamatan yang diproyeksikan menerima bantuan tersebut adalah Pematang Jaya, P Susu, Brandan Barat, Babalan, Gebang, T Pura dan Secanggang.
Selain itu, honor untuk petugas analisa dan pengawasan data sebesar Rp 9 juta dan uang transport peserta dalam rangka pelatihan petani dalam rangka pengembangan budi daya tanaman dengan pendekatan PTT sebesar Rp 10.500.000,- juga ‘disentap’ dan fiktif. Padahal, dana transport itu diproyeksikan untuk 30 orang di 7 kecamatan, masing-masing diberikan Rp 50 ribu.
Selain itu, proyek pembangunan infrastruktur untuk peningkatan produksi dan produktivitas pertanian itu pun dituding tidak pernah ditenderkan, padahal ada biaya sosialisasi dan publikasi tender sebesar Rp 5 juta.
Sayangnya, Kadis Pertanian Langkat, H Basrah Daulay SP ketika hendaknya dikonfirmasi tidak bisa dihubungi. Untuk itu, diharapkan agar aparat penegak hukum jeli dan segera mengusut kasus ini.Jika benar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kadis Pertanian Langkat, harus bertanggungjawab atas kasus tersebut.
Sumber : Harian Andalas