Stabat, Headline News Cahaya Langkat
Menurut informasi dilapangan yang
dihimpun wartawan media ini,Kepala sekolah dasar Negeri 055993 dusun V desa
perdamaian kec.Binjai kab.Langkat telah menerima dana bantuan dari pemerintah
pusat guna untuk pengerehapan gedung sekolah sebanyak 3 lokal sebesar Rp.
161.000.000. yang mana tersebut berasal dari Block Grand dan tidak mengikuti
Petunjuk Teknis.
Dengan dana tersebut kepala
sekolah harus melakukan pekerjaan sesuai dengan juknis/bestek yang telah
ditentukan agar bangunan tanpak kokoh dan para pelajar serta pengajar merasa
nyaman dalam melakukan tugasnya,namun ternyata kepala sekolah diduga telah
melakukan penyelewengan dana BLOC GRAND.
Saat wartawan dan LSM turun
kelokasi sekolah tersebut untuk melihat hasil dari pelaksanaan proyek dana BLOC
GRAND telah dikerjakan oleh kepala sekolah “JASMANIUS S.Pd” kamis, (13/09)
pekan lalu,ternyata pekerjaan yang telah dilaksanakannya tanpak jelas hanya
dikerjakan asal jadi saja,beliau mengerjakan tidak sesuai dengan petunjuk
teknis dan bestek yang ada.
Dimana pekerjaan ini hanya untuk
membuktikan bahwa dana yang diturunkan pemerintah sudah dilaksanakan,padahal
pekerjaan tersebut hanya sebahagiannya saja,seperti seng yang diganti cuma 3
kode,asbes diganti baru tapi lebih kurang 20 buah,dan lain sebagainya,bahkan
tidak memakai plank proyek.
Menurut informasi yang di terima
oleh wartawan bahwa kepala sekolah tersebut telah membawa pulang aset-aset
Negara seperti seng seken,2 daun pintu,dan kawat bekas local,yang mana
bahan-bahan itu tidak dibenarkan untuk dibawa pulang oleh siapa pun,sebab kesemuanya
itu adalah milik Negara yang masih bisa digunakan untuk keperluan
disekolah,misalnya bisa untuk memperbaiki WC,membuat tempat parkir,dan
memperbaiki rumah guru yang rusak.
Menurut anggota LSM Sidik Kasus
yang juga arsistek bangunan mengatakan kepada wartawan di kediamannya ” bahwa
proyek BLOC GRAND yang dikerjakan/dikelola JASMANIUS diduga hanya mempergunakan
dana lebih kurang 50% dari dana bantuan tersebut.”
DIsamping itu juga informasi yang
didapat bahwa“ JASMANIUS S.Pd “ merasa biasa-biasa saja atas penyimpangan
terhadap proyek tersebut,karena ada dukungan dari beberapa oknum wartawan yang
telah membeking kepala sekolah tersebut.
Dengan menyikapi hal tersebut,LSM
Sidik Kasus dan Lembaga Swadaya Masyarakat Bangkit Bangun Sumut (LSM BBS)
Kab.Langkat menegaskan,jika hal ini benar-benar dilakukan,KASEK tersebut harus
mengembalikan sisa dana beserta barang-barang yang telah dibawa pulang,dan
diminta Kejari Stabat untuk memanggil dan menindak tegas “ JASMANIUS S.Pd.”
kepala sekolah dasar negeri tersebut.