Home » » DAK DINAS P DAN P LANGKAT

DAK DINAS P DAN P LANGKAT

Written By Unknown on Minggu, 02 September 2012 | 16.52

Stabat, Headline News Cahaya Langkat
Kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P dan P) Langkat kembali disorot, setelah DAK Pendidikan TA 2010 senilai Rp13,5 M ternyata dikerjakan bukan pada tahun 2010, tapi dikerjakan pada tahun 2011.  Ironisnya, proyek itu dikerjakan degan tender, padahal seharusnya jika mengacu kepada Juknis DAK TA 2010 melalui Permendiknas Nomor : 5 Tahun 2010 tanggal 1 Februari 2010 proyek DAK TA 2010 harus dilaksanakaan dengan swakelola.  Apalagi, dalam LKPJ Tahun 2010 ditegaskan bahwa semua pekerjaan yang berkaitan dengan DAK Pendidikan TA 2010 itu telah selesai dikerjakan seluruhnya (telah terealisasi). 


Ilustrasi Koruptor

Akibatnya, timbul dugaan bahwa DAK Pendidikan TA 2010 itu telah diselewengkan, dimana pekerjaannya tidak dilaksanakan tahun 2010, tapi dilaksanakan di tahun 2011. Akibatnya, ada ksempatan untuk memarkirkan dananya ke rekening khusus sebelum digunakan agar mendapat bunga dari Bank.

Lalu, bunganya diduga diambil untuk oknum- oknum tertentu di Dinas P dan P Langkat.  Bahkan, ada dugaan bunganya juga disetor kepada Bupati Langkat, H. Ngogesa Sitepu.Selain itu, pengadaan buku tidak sesuai dengan Juknis  Lalu, pegadaan mobilier juga begitu, tidak sesuai dengan Juknis dan bestek. Berkaitan dengan hal tersebut, Kadis P dan P Langkat Syam Sumarno ketika dikonfirmasi tidak bisa ditemui.  Seperti biasa, Syam memang sulit untuk ditemui dan dihubungi.

Namun, Sekretaris Dinas P dan P Langkat Salam Syahputera MPd ketika dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu, menegaskan tidak ada setoran untuk Bupati Langkat.Katanya, Bupati itu orang kaya, duitnya banyak. Jadi, tidak pernah dia meminta- minta setoran. “Bahkan, dia kerap memberi dan membantu warga yang miskin dan ditimpa musibah,” ujarnya.

Namun, berkaitan dengan pekerjaan dari alokasi DAK TA 2010 Salam mengaku tidak mengetahuinya dengan jelas. Jadi, dengan tegas Salam meminta agar wartawan menanyakan hal itu kepada Bendaharawan Dinas P dan P Langkat, Agustiar dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Irawan.

Menurut Agustiar, manalah mungkin dananya bisa diambil dan dialihkan, sebab yang bisa mengambil dana itu adalah pihak rekanan, bukan Dinas P dan P Langkat. Walaupun begitu, Agus pun meminta agar wartawan menanyakan hal itu kepada Irawan, sebab secara teknis dialah yang lebih tahu.Ironisnya, saat ditanya Irawan langsung berang.  "Tidak benar itu. Itu hanya berita bohong",tegasnya.

Namun, ketika ditanya mengapa proyek yang dikerjakan tahun 2011 pertanggung jawabannya justru tertera dalam LKPJ tahun 2010, Irawan tidak bisa menjawab. Bahkan, saat ditanya berulang kali Irawan pun diam dan tidak menjawab.


Apakah bisa pekerjaan TA 2010 dikerjakan tahun 2011, namun pertanggung jawabannya dilakukan pada tahun 2010.  Dengan kata lain, mengapa belum dikerjakan tapi sudah dipertanggungjawabkan? Hal ini jelas menunjukkan adanya dugaan penyelewengan dan korupsi.  Karena itu, patut menjadi PR bagi para aparat penegak hukum
Share this article :
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...